Print
Category: Uncategorised

TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN

Berikut Tugas dan Fungsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan :

Tugas Kepala Dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Fungsi Kepala Dinas :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
  2. Pengoordinasian, pengembangan dan fasilitasi kegiatan di bidang pendidikan;
  3. Pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pendidikan;
  4. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pendidikan;
  5. Pengelolaan Kesekretariatan dinas;
  6. Pengelolaan UPTD; dan
  7.  Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh BUpati sesuai tugas dan fungsinya,.

Loading...

Hits: 1889