Dalam upaya optimalisasi penjaminan mutu pendidikan, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) melaksanakan Rapat Koordinasi Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan "Collaborative Governance dalam Mewujudkan Mutu Pendidikan Bermutu di Provinsi Jawa Tengah". Terdapat empat agenda prioritas dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Penerimaan Peseerta Didik Baru (PPDB) yang berkaitan dengan sistem zonasi, pengangkatan Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, dan Rapor Pendidikan serta Perencaaan Berbasis Data.
Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru yang bersifat transformasi, diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia di mulai tahun 2020.
Seorang guru akan menjadi Guru Penggerak menjalankan beberapa seleksi tahap satu antara lain CV, esai dan tes bakat skolastik. Pada tahap dua mengikuti simulasi mengajar dan wawancara. Program tersebut meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program tersebut, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru. Materi yang dipelajari guru terdiri dari modul paradigma dan visi Guru Penggerak, praktik pembelajaran yang berpihak pada murid, pemimpin pembelajaran dalam pengembangan sekolah dan selebrasi, refleksi, kolaborasi dan aksi.
Program ini menciptakan guru yang mampu mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri; memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik; merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua; berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid; dan mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.
Tugas guru penggerak sebagai katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara sebagai berikut.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Guru_Penggerak
Begitu pula di Kabupaten Grobogan, ratusan Guru Penggerak telah lahir di Kabupaten Grobogan. Dalam praktik baiknya di Kabupaten Grobogan telah melahirkan Kepala Sekolah (KS) dan Pengawas Sekolah (PS) yang berasal dari alumni Guru Penggerak. Langkah monumental ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan mengangkat ratusan Guru Penggerak (GP) sebagai Kepala Sekolah (KS) dan Pengawas Sekolah (PS). Hal ini membuat Kabupaten Grobogan menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah dalam hal pengangkatan Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah.
Karena langkah monumental tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan diberikan kesempatan untuk menjadi pembicara dalam "SHARING SESSION PRAKTIK BAIK PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGANGKATAN GURU PENGGERAK MENJADI KEPALA SEKOLAH ATAU PENGAWAS SEKOLAH" yang dilaksanakan tanggal 21 sampai dengan 23 Maret 2024 di Hotel Novotel Tangerang.
Pengangkatan ratusan Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Kabupaten Grobogan memperlihatkan komitmen serius dalam meningkatkan mutu pendidikan. Langkah ini tidak hanya menjadi inspirasi bagi daerah lain, dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah untuk mempercepat transformasi pendidikan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan akan menyerahkan SK PPPK Tahun 2024 pada hari Selasa tanggal 2 April 2024. SK PPPK Tahun ini akan diserahkan kepada PPPK Tenaga Tekhnis, PPPK Tenaga Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan. Link undangan SK PENYERAHAN.,
Kurikulum Merdeka yang mulai diluncurkan pada Tahun 2022, dalam pelaksanaannya sampai saat ini sudah terdapat lebih dari 300ribu satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum tersebut. Dalam penerapannya Kurikulum Merdeka juga menunjukkan dampak positif, diantaranya dari hasil Rapor Pendidikan menunjukkan satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka mengalami peningkatan literasi, numerasi, karakter, inklusivitas dan kualitas pembelajaran. Karena hal tersebut Pemerintah menetapkan secara resmi Kurikulum Merdeka menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Untuk satuan pendidikan yang akan mendaftar Kurikulum Merdeka, mari pahami Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 untuk menentukan periode implementasi Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sedangkan satuan pendidikan yang sudah terdaftar pada satuan pendidikan mari mencermati, perubahan perubahan apa yang ada didalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 untuk dilaksanakan di Tahun Ajaran 2024/2025.
Dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 terdapat beberapa perubahan yang perlu kita cermati
Demam Berdarah Degue (DBD) penyakit yang ditularkan oleh gigitan nyamuk Aedes Aegypti masih menjadi salah satu penyakit membahayakan di Indonesia. Persebarannya di Indonesia termasuk tertinggi diantara negara - negara di Asia Tenggara. DBD adalah virus dengue yang ditularkan kepada manusia melalui nyamuk Aedes aegypti. Ketika nyamuk tersebut menggigit manusia, virus masuk ke dalam tubuh manusia. Nyamuk Aedes aegypti umumnya berukuran kecil dengan tubuh berwarna hitam pekat, memiliki dua garis vertikal putih di punggung dan garis-garis putih horizontal pada kaki. Nyamuk ini aktif terutama pada pagi hingga sore hari, meskipun kadang-kadang mereka juga menggigit pada malam hari. Mereka lebih sering ditemukan di dalam rumah yang gelap dan sejuk dibandingkan di luar rumah yang panas.
Hingga akhir Maret 2024, kasus DBD di Indonesia sdh mencapai angka 38.642 kasus. Kasus DBD terbanyak tercatat terjadi di Tangerang, Bandung Barat, Kota Kendari, Subang, dan Lebak Keadaan ini diperkirakan terus berlanjut sampai bulan April seiring dengan musim hujan setelah El nino. DBD memang dapat disembuhkan tapi kita tetap perlu mewaspadai adanya kemungkinan syok dalam istilah medisnya disebut Dengue Shock Syndrome (DSS) yang bisa berujung kematian
Di Kabupaten Grobogan sendiri kasus DBD dari awal Tahun 2024 sampai saat ini sudah mencapai 264 kasus yang terdiri dari Demam Berdarah Dengue (DBD) 254 kasus, dan Dengue Shock Syndrome (DSS)10 kasus dengan total kematian 6 kasus. Untuk mengantisipasi berkembangnya kasus DBD di Kabupaten Grobogan, maka melalui SURAT EDARAN NOMOR 100.3.4.2/17/SETDA TAHUN 2024TENTANGKEWASPADAAN DINI TERKAIT PENINGKATAN KASUS DEMAM BERDARAHDENGUE (DBD) DI KABUPATEN GROBOGAN, Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan menghimbau melaksanakan langkah langkah berikut :