PELAYANAN LEGALISASI IJAZAH
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN
A. DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2016 tentangTugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Pendidikan
B. PERSYARATAN
1. Ijazah Asli dari Lembaga yang berwenang
2. Surat Keterangan dari Kepolisian jika Ijazah hilang
C. SISTEM, MEKANISME, dan PROSEDUR
D. PRODUK LAYANAN
Legalisasi ijazah
E. JANGKA WAKTU LAYANAN
60 MENIT
F. BIAYA/ TARIF
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN
SIAP LAWAN PUNGLI
AYO BERSATU DENGAN BERANI LAPOR