PELAYANAN IZIN PENELITIAN
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN
A. DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2016 tentangTugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Pendidikan
B. PERSYARATAN
1. Surat Keterangan dari Lembaga Asal (sekolah/perguluan tinggi/ lemnaga lain)
2. Kartu Identitas
C. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
D. PRODUK LAYANAN
Izin Penelitian
E. JANGKA WAKTU LAYANAN
60 MENIT
F. BIAYA/ TARIF
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN
SIAP LAWAN PUNGLI
AYO BERSATU DENGAN BERANI LAPOR