Pandemi Covid-19 masih mewabah di Indonesia, namun Pemerintah sudah menerapkan New Normal untuk mengembalikan aktifitas masyarakat terutama aktifitas ekonomi dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Begitu juga dengan sistem pembelajaran di Indonesia. Berikut merupakan Panduan dalam penyelenggaraan pembelajaran dalam situasi New Normal, yang merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh 4 Menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dalam menyikapi situasi New Normal khususnya bagi penyelenggaraan pembelajaran. Keputusan Bersama NOMOR 01/KB/2O2O, NOMOR 516 TAHUN 2O2O, NOMOR HK.03.0 1 /Menkes I 363 I 2O2O, NOMOR 440-842 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2O2O/2O21 DAN TAHUN AKADEMIK 2O2O/2O21
DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) bisa dilihat disini.
Buku saku Panduan Pembelajaran, juga bisa dilihat disini