Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; plgContentJComments has a deprecated constructor in /home/disdikgrobogango/public_html/plugins/content/jcomments/jcomments.php on line 25

PERUBAHAN BEA METERAI DI TAHUN 2021

Rapat Paripurna DPR RI hari Selasa, 29 Desember 2020 akhirnya mengesahkan RUU tentang Bea Meterai menggantikan Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985. UU ini memberlakukan satu tarif bea meterai yakni Rp 10.000,- per lembar, yang semula Rp 3.000,- dan Rp 6.000,-. Penghapusan bea meterai lama menjadi Rp 10.000,- berlaku mulai 1 Januari 2021, hal tersebut dilakukan oleh pemerintah karena pendapatan per kapita masyarakat telah meningkat.

 Tarif meterai Rp 10.000,- berlaku untuk dokumen yang menyatakan jumlah nominal diatas Rp 5.000.000,-, transaksi pada e-commerce diatas Rp 5.000.000,- dan untuk dokumen yang menerangkan suatu kejadian. Dokumen yang menerangkan suatu kejadian meliputi :

  • Surat perjanjian, Surat Keterangan/pernyataan, atau surat lain yang sejenis, beserta rangkapnya.
  • Akta Notaris beserta grosse, salinan dan kutipannya
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga (dokumen transaksi kontrak berjangka)
  • Dokumen lelang

Kalender Pendidikan

Informasi Kalender Pendidikan

KALENDER PENDIDIKAN

Selamat Datang
Terimakasih Atas Kunjungan Anda Sampaikan Masukan dan saran anda di Kontak Aduan

{google_map}Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab Grobogan, Jetis Timur, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah{/google_map}