39 SEKOLAH DI KABUPATEN GROBOGAN SEBAGAI PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK
Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.
Pada dasarnya konsep Sekolah Penggerak adalah sekolah yang dapat menggerakan sekolah sekolah lain. Sekolah Penggerak bisa menjadi panutan, tempat pelatihan dan menjadi inspirasi bagi guru dan kepala sekolah lainnya. Dalam sekolah penggerak, guru memberikan pelajaran tak hanya satu arah, melainkan suatu berbagai aktivitas yang menyenangkan yang memuat kompetensi-kompetensi bernalar kritis, kolaborasi, dan kreatif. Secara benang merah, sekolah penggerak memiliki 3 ciri, banyak tanya, banyak coba, dan banyak karya. Ditahun 2021 ini Kabupaten Grobogan juga turut ambil bagian sebagai Pelaksana Sekolah Penggerak, dari jenjang PAUD-TK terdapat 8 sekolah, SD sebanyak 24 sekolah dan SMP sebanyak 7 sekolah. Semoga 39 sekolah Pelaksana Sekolah Penggerak dapat memberikan inpirasi sekolah - sekolah yang lainnya untuk turut ambil bagian dalam Program Sekolah Penggerak.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak
- Paparan Program Sekolah Penggerak
- Naskah Akademik Program Sekolah Penggerak
- SK Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Nomor 6555/C/HK.00/2021 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak
- Lampiran I Keputusan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Nomor 6555/C/HK.00/2021 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak
- Lampiran II Keputusan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Nomor 6555/C/HK.00/2021 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak
- Lampiran III Keputusan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Nomor 6555/C/HK.00/2021 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak