GROBOGAN DIRUMAH SAJA
Penyebaran virus Corona Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 meningkat tajam di beberapa kabupaten di Provonsi Jawa Tengah. Kabupaten Grobogan juga menjadi salah satu daerah yang ditetapkan sebagai daerah Zona Merah. Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Grobogan, Bupati Grobogan Sri Sumarni mengambil langkah "Gerakan Grobogan 1 (satu) Hari di Rumah Saja". Gerakan ini ditegaskan dengan Surat Tindak Lanjut Pengetatan PPKM Micro Nomor : 360/1302/2021 tanggal 9 Juni 2021. Surat ini ditegaskan lagi dengan Surat Pedoman Gerakan Grobogan 1 (satu) Hari di Rumah Saja Nomor : 360/1322/2021 tanggal 10 Juni 2021.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Gerakan Grobogan 1 Hari di Rumah Saja dimulai hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 Pukul 05.00 WIB sampai dengan Hari Senin tanggal 14 Juni 2021 Pukul 05.00 WIB. Gerakan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- seluruh warga masyarakat melakukan aktivitas di rumah masing-masing
- sarana perdagangan meliputi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, pertokoan, restoran, rumah makan, cafe, angkringan, pedagang kaki lima (PKL), dan/atau kegiatan lain yang sejenis ditutup
- kegiatan industri ditutup
- destinasi wisata serta pusat rekreasi termasuk karaoke ditutup
- kegiatan "car free day" tetap dihentikan
- fasilitas umum seperti lapangan, taman, pusat kuliner dan lainnya yang sejenis ditutup
- penutupan ruas jalan tertentu dapat dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 sesuai dengan perkembangan di lapangan untuk mencegah kerumunan dan menghentikan aktifitas warga masyarakat; dan
-
kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial dan budaya dilaksanakan mengacu pada Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 300/ 1280/2021 tanggal 8 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Grobogan.