LARANGAN MUDIK LEBARAN TAHUN 2021

Pemerintah secara resmi telah melakukan pelarangan mudik melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang "Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dan dilengkapi dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang "Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Tujuan Surat Edaran dan Addedum ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik dilakukan.

Waktu atau periode peniadaan mudik terbagi dalam 3 tahapan :

  1. Masa Pengetatan Mudik (Pra) tanggal 22 April - 5 Mei 2021, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik.
  2. Masa Peniadaan Mudik, tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021
  3. Masa Pengetatan Mudik (Pasca), tanggal 18 Mei - 24 Mei 2021, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik

Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, dapat diunduh disini

Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, dapat diunduh disini

Selamat Datang
Terimakasih Atas Kunjungan Anda Sampaikan Masukan dan saran anda di Kontak Aduan