PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Sehubungan dengan kebijakan Pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mencegah munculnya klaster baru, maka dipandang perlu mengadakan perubahan cuti bersama. Sehingga ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendagayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Dalam Perubahan Kedua Keputusan Bersama tiga menteri, terdapat tiga perubahan tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 H, yang semula tanggal 10 Agustus 2021 berubah ke tanggal 11 Agustus 2021. Libur Nasional Maulid Nabi Muhhammad SAW yang semula tanggal 19 Oktober 2021 berubah ke tanggal 20 Oktober 2021. Dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendagayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, dapat diunduh disini.