“Korpri Berkontribusi Melayani Dan Mempersatukan Bangsa”
 
Hari Ulang Tahun (HUT) KORPRI Tahun 2020 kali ini jatuh pada hari Minggu tanggal 29 November 2020. Pada peringatan HUT KORPRI yang Ke-49 kali ini mengambil tema "KORPRI Berkontribusi Melayani Dan Mempersatukan Bangsa". Tema tersebut diusung dengan tujuan untuk mengajak anggota KORPRI di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik serta kepedulian seluruh anggota Korpri di masa pandemi Covid-19, Meningkatkan netralitas semangat profesionalisme kepada seluruh ASN, memantapkan fungsi organisasi Korpri sebagai perekat pemersatu bangsa Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan dalam bentuk kegiatan olahraga, bhakti sosial, penghijauan, pembinaan mental atau rohani dan lain-lain.
 
KORPRI yang adalah wadah yang berguna untuk menghimpun pegawai negeri, BUMN, BUMD, serta anak perusahaannya, diperingati bertepatan dengan terbentuknya Korpri pada 29 November 1971. Pembentukan Korpri dilakukan pada zaman kepemimpinan Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971.

Organisasi KORPRI memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat kementerian. lembaga pemerintah non-kementerian, atau pemerintah daerah. Kegiatan KORPRI umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah KORPRI. Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.

Panca Prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia:

Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:

1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;

3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;

4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;

5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme