Print
Category: Profil PPID Dinas

Informasi tentang Profil Dinas Pendidikan

 

Nama OPD         :   DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN

Alamat               :   Jl. Pemuda 35 Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah

                             Kode Pos 58111

Telepon              :   (0292) 421034

Fax                     :   (0292) 421034

Email                 :   This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Medsos              :   -  Facebook    : Disdik Grobogan

Visi dan Misi            :

 

                             Sejahtera Secara Utuh dan Menyeluruh.

                             kesehatan pemberdayaan masyarakat, keolahragaan pemuda, KB dan pelayanan sosial dasar lainnya.

Tujuan Strategis      :   Terwujudnya layanan pendidikan yang berkualitas dan

                                    terjangkau bagi masyarakat.

 

Sasaran Strategis     :

  1. Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan PAUD yang bermutu.
  2. Tersedia dan terjangkaunya layanan wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.
  3. Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan orang dewasa yang bermutu.
  4. Tersedia dan tercukupinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang kompeten.
  5. Tersedianya sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan prima pendidikan.

Tugas Pokok dan Fungsi:

 

Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan sebagai berikut :

melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas perbantuan di bidang pendidikan

sebagai perumus kebijakan teknis bidang pendidikan, sebagai penyelenggara urusan pemerintah dan pelayanan umum bidang pendidikan, serta pembina dan pelaksana tugas bidang pendidikan.

Gambaran Umum Dinas Pendidikan :

Struktur organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, adalah sebagai berikut:

Susunan Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, terdiri dari :

  1. Kepala
  2. Sekretaris, membawahkan;

   c. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, membawahkan :

   d. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, membawahkan;

  e. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, membawahkan :

  f. Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, membawahkan :

  g. UPT Satuan Pendidikan, dan

  h. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu Pengawas Sekolah

 

Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan

0003

 

 

 

Hits: 6392