Informasi tentang Profil Dinas Pendidikan

 

Nama OPD         :   DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN

Alamat               :   Jl. Pemuda 35 Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah

                             Kode Pos 58111

Telepon              :   (0292) 421034

Fax                     :   (0292) 421034

Email                 :   This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Medsos              :   -  Facebook    : Disdik Grobogan

  • Twiter : disdikgrobogan1
  • Instagram : @disdikgrobogan

Visi dan Misi            :

 

  • Visi Kabupaten :   Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Grobogan yang

                             Sejahtera Secara Utuh dan Menyeluruh.

  • Misi ke 4 :   Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan,

                             kesehatan pemberdayaan masyarakat, keolahragaan pemuda, KB dan pelayanan sosial dasar lainnya.

Tujuan Strategis      :   Terwujudnya layanan pendidikan yang berkualitas dan

                                    terjangkau bagi masyarakat.

 

Sasaran Strategis     :

  1. Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan PAUD yang bermutu.
  2. Tersedia dan terjangkaunya layanan wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.
  3. Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan orang dewasa yang bermutu.
  4. Tersedia dan tercukupinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang kompeten.
  5. Tersedianya sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan prima pendidikan.

Tugas Pokok dan Fungsi:

 

Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan sebagai berikut :

  • Tugas Pokok:

melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas perbantuan di bidang pendidikan

  • Fungsi :

sebagai perumus kebijakan teknis bidang pendidikan, sebagai penyelenggara urusan pemerintah dan pelayanan umum bidang pendidikan, serta pembina dan pelaksana tugas bidang pendidikan.

Gambaran Umum Dinas Pendidikan :

Struktur organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, adalah sebagai berikut:

Susunan Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, terdiri dari :

  1. Kepala
  2. Sekretaris, membawahkan;
    • Sub Bagian Umum
    • Sub Bagian Perencenaan
    • Sub Bagian Keuangan

   c. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, membawahkan :

    • Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;
    • Seksi Pembinaan Pendidikan Non Formal; dan
    • Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.

   d. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, membawahkan;

    • Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar;
    • Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar; dan
    • Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar.

  e. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, membawahkan :

    • Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama;
    • Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama; dan
    • Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama.

  f. Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, membawahkan :

    • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
    • Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
    • Seksi Pembinaan dan Penilaian Kinerja.

  g. UPT Satuan Pendidikan, dan

  h. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu Pengawas Sekolah

 

Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan

0003

 

 

 

Selamat Datang
Terimakasih Atas Kunjungan Anda Sampaikan Masukan dan saran anda di Kontak Aduan