Demam Berdarah Degue (DBD) penyakit yang ditularkan oleh gigitan nyamuk Aedes Aegypti masih menjadi salah satu penyakit membahayakan di Indonesia. Persebarannya di Indonesia termasuk tertinggi diantara negara - negara di Asia Tenggara. DBD adalah virus dengue yang ditularkan kepada manusia melalui nyamuk Aedes aegypti. Ketika nyamuk tersebut menggigit manusia, virus masuk ke dalam tubuh manusia. Nyamuk Aedes aegypti umumnya berukuran kecil dengan tubuh berwarna hitam pekat, memiliki dua garis vertikal putih di punggung dan garis-garis putih horizontal pada kaki. Nyamuk ini aktif terutama pada pagi hingga sore hari, meskipun kadang-kadang mereka juga menggigit pada malam hari. Mereka lebih sering ditemukan di dalam rumah yang gelap dan sejuk dibandingkan di luar rumah yang panas.

Hingga akhir Maret 2024, kasus DBD di Indonesia sdh mencapai angka 38.642 kasus. Kasus DBD terbanyak tercatat terjadi di Tangerang, Bandung Barat, Kota Kendari, Subang, dan Lebak Keadaan ini diperkirakan terus berlanjut sampai bulan April seiring dengan musim hujan setelah El nino. DBD memang dapat disembuhkan tapi kita tetap perlu mewaspadai adanya kemungkinan syok dalam istilah medisnya disebut Dengue Shock Syndrome (DSS) yang bisa berujung kematian

Di Kabupaten Grobogan sendiri kasus DBD dari awal Tahun 2024 sampai saat ini sudah mencapai 264 kasus yang terdiri dari Demam Berdarah Dengue (DBD) 254 kasus, dan Dengue Shock Syndrome (DSS)10 kasus dengan total kematian 6 kasus. Untuk mengantisipasi berkembangnya kasus DBD di Kabupaten Grobogan, maka melalui SURAT EDARAN NOMOR 100.3.4.2/17/SETDA TAHUN 2024TENTANGKEWASPADAAN DINI TERKAIT PENINGKATAN KASUS DEMAM BERDARAHDENGUE (DBD) DI KABUPATEN GROBOGAN, Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan menghimbau melaksanakan langkah langkah berikut :

  1. Melaksanakan Gerakan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M-Plusdi lingkungan rumah, tempat-tempat umum, tempat-tempat institusi pemerintahdan swasta. PSN 3M-Plus yaitu :a. Kegiatan Menguras, Menutup tempat penampungan air dan Memanfaatkankembali atau mendaur ulang barang bekas yang dapat menjadi tempatpenampungan air.b. Plus mencegah gigitan nyamuk dengan dengan memakai obat anti nyamuksemprot atau oles, memasang kasa nyamuk pada ventilasi, memberantasjentik nyamuk dengan larvasida.
  2. Seluruh Pimpinan Instansi/ Perangkat Daerah/ Camat untuk melakukan bersihbersih di lingkungan kerja instansi/ kantor masing-masing dan melakukan PSN3M-Plus rutin 1 (satu) minggu sekali;
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghimbau sekolah agar melakukanpemantauan jentik di sekolah dengan melibatkan siswa yang ditunjuk (SiswaPemantau Jentik) serta melatih seluruh siswa untuk dapat melakukanpemeriksaan jentik di rumah masing-masing serta melaporkan ke guru UKS/Wali Kelas rutin 1 (satu) minggu sekali ;
  4. Puskesmas untuk dapat berkoordinasi dengan Camat, Lurah dalam melakukanpromosi kesehatan dalam rangka pemantauan adanya kasus DBD di wilayahkerja masing-masing, serta melakukan upaya-upaya pengendalian penyakit DBD;
  5. Kapolres dan Dandim, dimohon untuk memerintahkan Kapolsek dan Koramilbeserta jajaran, agar turut serta dalam mendukung Gerakan ini ;
  6. Ketua Tim Penggerak PKK dan Organisasi Wanita, dimohon untuk menggerakanjajaranya dalam Gerakan ini ;
  7. Untuk mencegah dan pengendalian penyakit DBD :a. Melanjutkan pelaksanaan sistem kewaspadaan dini (SKD) sesuai pedomanyang berlaku, termasuk melaksanakan surveilans kasus, surveilans vektordan faktor resiko terhadap kejadian DBD melakui kegiatan pemantauan jentikberkala (PJB) dan penemuan kasus secara alami.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSNb. Membentuk/ merevitalisasi kembali jejaring Kelompok Kerja Operasional(POKJANAL) DBD di tingkat Desa/ Kelurahan maupun Kecamatan.                        
Selamat Datang
Terimakasih Atas Kunjungan Anda Sampaikan Masukan dan saran anda di Kontak Aduan