HARI JADI PROVINSI JAWA TENGAH KE - 71

Minggu, 15 Agustus 2021 merupakan acara puncak peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah ke - 71. Puncak peringatan dilakukan dengan Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Upacara peringatan dilaksanakan tentunya dengan Protokol Kesehatan yang ketat dan sederhana.

60 TAHUN GERAKAN PRAMUKA "BERBAKTI TANPA HENTI"

Peringatan Hari Pramuka Ke- 60 jatuh pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021. Dengan mengusung tema "Pramuka berbakti tanpa henti dalam memasuki adaptasi kebiasaan baru dengan kedisiplinan dan kepedulian nasional".

PEDOMAN PELAKSANAAN PERAYAAN HUT KE 76 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

"INDONESIA TANGGUH, INDONESIA TUMBUH"

Ditengah situasi pandemi Covid-19 dan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pelaksanaan Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia

Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik lndonesia (Rl) Tahun 2021, dapat diunduh disini.

Surat Edaran Tema dan Logo HUT RI, dapat diunduh disini

Pidato Kenegaraan Presiden RI, dapat diunduh disini

Sambutan Gubernur Provinsi Jawa Tengah dalam Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Ke-76 Republik Indonesia, dapat diunduh disini

 

 

 

GERAKAN "AYO JAJAN"

Bupati Grobogan, Ibu Hj. Sri Sumarni menghimbau kepada seluruh ASN, Pegawai BUMN/BUMD untuk berbelanja di Pedagang Kaki Lima, Pedagang Pasar, Pedagang Kecil, Toko toko kecil terdekat, warung makan dan sejenisnya untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  dalam Gerakan "Ayo Jajan".

Gerakan tersebut akan serentak dilaksanakan mulai tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan masa PPKM berakhir. Mari kita sukseskan GERAKAN AYO JAJAN, untuk GROBOGAN HEBAT.

Surat Edaran Bupati Grobogan tentang Gerakan "Ayo Jajan". dapat diunduh disini.

Petunjuk Pelaksanan Gerakan Ayo Jajan, dapat diunduh disini

Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor: 388/sipres/A6/VIII/2021

Satuan Pendidikan di Wilayah PPKM Level 1-3 Dapat Laksanakan PTM Terbatas

Jakarta, 10 Agustus 2021 --- Diumumkan pada konferensi pers evaluasi dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (9/8), pukul 20.00 WIB, pemerintah menyampaikan beberapa informasi terkait kondisi terkini Covid-19 dan sejumlah penyesuaian yang diberlakukan.

Berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Selamat Datang
Terimakasih Atas Kunjungan Anda Sampaikan Masukan dan saran anda di Kontak Aduan