Stunting adalah kondisi tak terbalikkan yang dapat berdampak seumur hidup pada individu. Kondisi stunting dapat dilihat dari hasil pengukuran panjang badan menurut umur (PB/U) dan tinggi badan menurut umur (TB/U) di bawah 2 Standar Deviasi menurut standar WHO. Stunting pada anak merupakan suatu kondisi yang dapat menimbulkan akibat yang tidak dapat diubah, seperti cacat mental dan fisik.

Stunting terjadi akibat kurangnya asupan gizi pada anak. Kekurangan gizi ini diawali sejak anak masih di dalam kandungan hingga berusia 2 tahun. Kekurangan protein menjadi penyebab paling umum terjadinya stunting. Berdasarkan penelitian Beal dkk, di Indonesia faktor-faktor yang memengaruhi stunting secara langsung adalah: tinggi badan dan pendidikan ibu, kelahiran prematur, panjang badan bayi baru lahir, pemberian ASI eksklusif, dan status sosioekonomi rumah tangga. Kondisi lingkungan yang memiliki sanitasi yang buruk dan kekurangan air bersih juga turut meningkatkan risiko stunting. Infeksi akibat buruknya kebersihan lingkungan juga dapat menjadi penyebab stunting. Faktor-faktor yang tidak berkaitan dengan kesehatan juga dapat menjadi penyebab stunting. Masalah ekonomi, politik, sosial, dan budaya merupakan faktor penyebab stunting yang tidak berkaitan langsung dengan kesehatan tubuh. Kurangnya pemberdayaan perempuan dan penurunan kualitas lingkungan juga menjadi penyebab stunting.

Stunting umumnya terjadi pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK) dan terlihat ketika anak berusia 2 tahun. Dampak stunting yang terlihat jelas adalah pertumbuhan yang terhambat dibanding anak seusianya.

Stunting juga memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang, di antaranya:

  • Stunting mengganggu perkembangan otak dan metabolisme tubuh.
  • Stunting juga menyebabkan keterlambatan pertumbuhan fisik. Terlambatnya perkembangan otak menyebabkan anak memiliki kecerdasan dibawah rata-rata anak seusianya.
  • Menurunkan kemampuan sistem kekebalan tubuh sehingga anak mudah sakit. Anak yang stunting lebih berisiko terkena infeksi dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke dan kanker.

sumber : https://id.wikipedia.org/

Mulai dari tahun 2022 permasalahan stunting menjadi salah satu hal yang selalu menjadi perhatian di Pemerintah Kabupaten Grobogan. Tim Audit kasus Stunting di Kabupaten Grobogan telah dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Grobogan No. 440/506/2022 Tentang Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting Kab. Grobogan Tahun 2022 yang terdiri dari Tim Pakar dan Tim Teknis. Tim Pakar terdiri dari Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Obgyn, Psikolog dan Persagi (Persatuan Ahli Gisi Cab. Grobogan). Sampai pada tahun ini 2024 permasalahan stunting masih menjadi perhatian, segala upaya terus dilakukan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting untuk mewujudkan Zero Stunting di Tahun 2024.

Zero stunting 2024

Dalam upaya optimalisasi penjaminan mutu pendidikan, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) melaksanakan Rapat Koordinasi Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan "Collaborative Governance dalam Mewujudkan Mutu Pendidikan Bermutu di Provinsi Jawa Tengah". Terdapat empat agenda prioritas dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Penerimaan Peseerta Didik Baru (PPDB) yang berkaitan dengan sistem zonasi, pengangkatan Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, dan Rapor Pendidikan serta Perencaaan Berbasis Data.

Kurikulum Merdeka yang mulai diluncurkan pada Tahun 2022, dalam pelaksanaannya sampai saat ini sudah terdapat lebih dari 300ribu satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum tersebut. Dalam penerapannya Kurikulum Merdeka juga menunjukkan dampak positif, diantaranya dari hasil Rapor Pendidikan menunjukkan satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka mengalami peningkatan literasi, numerasi, karakter, inklusivitas dan kualitas pembelajaran. Karena hal tersebut Pemerintah menetapkan secara resmi Kurikulum Merdeka menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Untuk satuan pendidikan yang akan mendaftar Kurikulum Merdeka, mari pahami Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 untuk menentukan periode implementasi Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sedangkan satuan pendidikan yang sudah terdaftar pada satuan pendidikan mari mencermati, perubahan perubahan apa yang ada didalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 untuk dilaksanakan di Tahun Ajaran 2024/2025.

Dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 terdapat beberapa perubahan yang perlu kita cermati

WhatsApp Image 2024 03 27 at 9.33.47 PM

LINK : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2024

Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru yang bersifat transformasi, diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia di mulai tahun 2020.

Seorang guru akan menjadi Guru Penggerak menjalankan beberapa seleksi tahap satu antara lain CV, esai dan tes bakat skolastik. Pada tahap dua mengikuti simulasi mengajar dan wawancara. Program tersebut meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program tersebut, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru. Materi yang dipelajari guru terdiri dari modul paradigma dan visi Guru Penggerak, praktik pembelajaran yang berpihak pada murid, pemimpin pembelajaran dalam pengembangan sekolah dan selebrasi, refleksi, kolaborasi dan aksi.

Program ini menciptakan guru yang mampu mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri; memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik; merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua; berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid; dan mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.

Tugas guru penggerak sebagai katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara sebagai berikut.

  1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
  2. Menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
  3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah. membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
  4. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Guru_Penggerak

Begitu pula di Kabupaten Grobogan, ratusan Guru Penggerak telah lahir di Kabupaten Grobogan. Dalam praktik baiknya di Kabupaten Grobogan telah melahirkan Kepala Sekolah (KS) dan Pengawas Sekolah (PS) yang berasal dari alumni Guru Penggerak. Langkah monumental ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan mengangkat ratusan Guru Penggerak (GP) sebagai Kepala Sekolah (KS) dan Pengawas Sekolah (PS). Hal ini membuat Kabupaten Grobogan menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah dalam hal pengangkatan Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah.

Karena langkah monumental tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan diberikan kesempatan untuk menjadi pembicara dalam "SHARING SESSION PRAKTIK BAIK PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGANGKATAN GURU PENGGERAK MENJADI KEPALA SEKOLAH ATAU PENGAWAS SEKOLAH" yang dilaksanakan tanggal 21 sampai dengan 23 Maret 2024 di Hotel Novotel Tangerang.

WhatsApp Image 2024 04 01 at 10.21.27 AM

Pengangkatan ratusan Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Kabupaten Grobogan memperlihatkan komitmen serius dalam meningkatkan mutu pendidikan. Langkah ini tidak hanya menjadi inspirasi bagi daerah lain, dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah untuk mempercepat transformasi pendidikan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan akan menyerahkan SK PPPK Tahun 2024 pada hari Selasa tanggal 2 April 2024. SK PPPK Tahun ini akan diserahkan kepada PPPK Tenaga Tekhnis, PPPK Tenaga Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan. Link undangan SK PENYERAHAN.,