Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam UU No 20 Tahun 2008 memiliki pengertian Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.

Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah mendorong UMKM untuk terus mengembangkan UMKM untuk memperkuat struktur perekonomian. Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Sekretariat Daerah dalam rangka mendorong dan meningkatkan daya saing produk UMKM di Kabupaten Grobogan menghimbau kepada seluruh Kepala PerangkatDaerah, Camat, dan Pimpinan BUMD/BLUD di Kabupaten Grobogan untukdapat memanfaatkan potensi produk UMKM dalam pembelian parcel lebaran

SURAT EDARAN NOMOR 400.10.5/18/SETDA TAHUN 2024TENTANGHIMBAUAN PENGGUNAAN PRODUK LOKAL UMKM DALAM MENYAMBUT HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2024/1445 HDI KABUPATEN GROBOGAN, dapat di klik disini