Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Nomor 421/13636/A/2020 mengenai Edaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan mengambil kebijakan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk jenjang PAUD dan PNF, SD, SMP sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 444/001/7480 tanggal 16 Desember 2020 dan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 440/7661/2020 perihal Antisipasi Peningkatan Covid-19.