PERUBAHAN BEA METERAI DI TAHUN 2021
Rapat Paripurna DPR RI hari Selasa, 29 Desember 2020 akhirnya mengesahkan RUU tentang Bea Meterai menggantikan Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985. UU ini memberlakukan satu tarif bea meterai yakni Rp 10.000,- per lembar, yang semula Rp 3.000,- dan Rp 6.000,-. Penghapusan bea meterai lama menjadi Rp 10.000,- berlaku mulai 1 Januari 2021, hal tersebut dilakukan oleh pemerintah karena pendapatan per kapita masyarakat telah meningkat.
Tarif meterai Rp 10.000,- berlaku untuk dokumen yang menyatakan jumlah nominal diatas Rp 5.000.000,-, transaksi pada e-commerce diatas Rp 5.000.000,- dan untuk dokumen yang menerangkan suatu kejadian. Dokumen yang menerangkan suatu kejadian meliputi :
- Surat perjanjian, Surat Keterangan/pernyataan, atau surat lain yang sejenis, beserta rangkapnya.
- Akta Notaris beserta grosse, salinan dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Dokumen transaksi surat berharga (dokumen transaksi kontrak berjangka)
- Dokumen lelang