Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam UU No 20 Tahun 2008 memiliki pengertian Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.
Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah mendorong UMKM untuk terus mengembangkan UMKM untuk memperkuat struktur perekonomian. Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Sekretariat Daerah dalam rangka mendorong dan meningkatkan daya saing produk UMKM di Kabupaten Grobogan menghimbau kepada seluruh Kepala PerangkatDaerah, Camat, dan Pimpinan BUMD/BLUD di Kabupaten Grobogan untukdapat memanfaatkan potensi produk UMKM dalam pembelian parcel lebaran
SURAT EDARAN NOMOR 400.10.5/18/SETDA TAHUN 2024TENTANGHIMBAUAN PENGGUNAAN PRODUK LOKAL UMKM DALAM MENYAMBUT HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2024/1445 HDI KABUPATEN GROBOGAN, dapat di klik disini
Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa puasa 1 Ramadan 1445 H jatuh pada tanggal 12 Maret 2024. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1445 H yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakart, pada hari Minggu 10 Maret 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Grobogan juga melaksanakan penyesuaian Jam Kerja selama bulan Ramadan. Perubahan jam kerja selama Ramadan dituangkan dalam SURAT EDARAN NOMOR B/800/280/SETDA/2024 TAHUN 2024TENTANG HARI DAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN/PUASA TAHUN 1445 H /2024 M DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN, dapat diunduh disini.
Segenap Keluarga Besar Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan mengucapkan "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1445 H. Semoga Ibadah Ramadan ini menjadi Ramadan penuh berkah dan ampunan. Mari membersihkan diri, menjernihkan hati dan mendekatkan diri pada Ilahi.