TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN
Berikut Tugas dan Fungsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan :
Tugas Kepala Dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Fungsi Kepala Dinas :
Persyaratan Layanan Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan :
INFORMASI MENGENAI KEUANGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN
Berikut informasi keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan :
Tahun 2021 :
Tahun 2022 :