Berikut kami sampaikan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru Kabupaten Grobogan Tahun Pelajaran 2024/2025 :
Untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Berikut kami sertakan link untuk mengakses Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 :
Lampiran I Permendikbud Nomor Tahun 2020
Lampiran II Permendikbud Nomor Tahun 2020
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Penyebaran Covid-19 semakin meresahkan masyarakat, banyak langkah - langkah yang diambil Pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Selain menyediakan Hand Sanitizer bagi pengunjung kantor, Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan juga menyiapkan Bilik Sterilisasi. hal tersebut dilakukan sebagai salah satu tindakan preventif guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Penyediaan Bilik Sterilisasi dipandang perlu diadakan di Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan karena Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan merupakan salah satu Dinas yang banyak dikunjungi.
Pandemi Covid-19 masih mewabah di Indonesia, namun Pemerintah sudah menerapkan New Normal untuk mengembalikan aktifitas masyarakat terutama aktifitas ekonomi dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Begitu juga dengan sistem pembelajaran di Indonesia. Berikut merupakan Panduan dalam penyelenggaraan pembelajaran dalam situasi New Normal, yang merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh 4 Menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dalam menyikapi situasi New Normal khususnya bagi penyelenggaraan pembelajaran. Keputusan Bersama NOMOR 01/KB/2O2O, NOMOR 516 TAHUN 2O2O, NOMOR HK.03.0 1 /Menkes I 363 I 2O2O, NOMOR 440-842 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2O2O/2O21 DAN TAHUN AKADEMIK 2O2O/2O21
DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) bisa dilihat disini.
Buku saku Panduan Pembelajaran, juga bisa dilihat disini