Akses Login SIPAIJA
Manual Book SIPAIJA :
Paparan SAKIP 2019 :
Paparan SAKIP 2020 :
Paparan SAKIP 2021 :
Paparan SAKIP 2022 :
Paparan SAKIP 2023 :
Paparan SAKIP 2024 :
Hari Anak Nasional (HAN) di Indonesia jatuh setiap tanggal 23 Juli tiap tahunnya. Perayaan Hari Anak mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44/1984 yang diterbitkan19 Juli 1984. Selain itu, peringatan HAN ini juga sesuai dengan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berbeda dengan peringatan Hari Anak yang sebelumnya, tahun ini peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan secara virtual. Sebanyak 750 anak dari seluruh provinsi akan berpartisipasi melalui aplikasi Zoom. Tema Hari Anak Nasional yang diusung tahun 2020 adalah "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" Tema ini dipilih tentunya disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Dimana anak - anak Indonesia membutuhkan perlindungan.
Berikut merupakan tata cara pelaksanaan Hari Anak Nasional 23 Juli 2020 dikutip dari Panduan Pelaksanaan HAN 2020 :
Acara puncak HAN Tahun 2020 akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 23 Juli 2020 pada pukul 09.00-10.30 WIB. Penyelenggara selalu mengimbau untuk selalu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pada semua kegiatan yang akan dilakukan secara virtual melalui media online tersebut.
Beberapa agenda yang akan diselenggarakan dalam Hari Anak Nasional 2020 antara lain sebagai berikut :
SELAMAT HARI ANAK NASIONAL TAHUN 2020
"ANAK TERLINDUNGI, INDONESIA MAJU"
Hasil distribusi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN Se- Kabupaten Grobogan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN mereka. Dasar hukum pertama adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara. Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat.
Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim. Selain itu pejabat negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku dan pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan bahkan hingga bendaharawan proyek juga dikategorikan sebagai pihak yang wajib lapor LHKPN.
Sedangkan menurut pasal Inpres No. 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, individu yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara, kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.
Dalam menyampaikan laporan LHKPN dapat diakses melaui link https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#. Aplikasi tersebut adalah aplikasi yang memuat berbagai kumpulan dokumen tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diverifikasi oleh KPK. Aplikasi ini dapat diakses secara online oleh siapa saja dengan tujuan agar terciptanya transparansi publik. Melalui aplikasi ini, masyarakat juga dapat mengetahui perkembangan kekayaan para penyelenggara negara. Tujuan lainnya adalah sebagai kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara.
Tanda Terima Laporan LHKPN Pejabat Eselon III/II :
4. SUTOMO, M.Pd
5. SUDRAJAT DANGU ASMORO, S.Pd
Lomba Aplikasi Mobile KiHajar 2020 merupakan sebuah kompetisi yang diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan (BPMPK). BPMPK memiliki tugas “Melaksanakan pengembangan model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan”. Sehubungan dengan tugas dan fungsi BPMPK serta jangkauan wilayah kerja secara nasional, BPMPK perlu mempublikasikan keberadaan dan fungsinya agar dikenal oleh masyarakat luas yang berkecimpung dalam dunia pendidikan, salah satu strategi publikasi yang ditempuh oleh BPMPK adalah dengan melaksanakan Lomba Aplikasi Mobile Kihajar.
Konsep utama diadakan lomba ini adalah “memberikan apresiasi pada berbagai pihak yang mampu berkontribusi dalam pengembangan aplikasi mobile edukasi dan pemanfaatannya”. Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2020 ini melombakan karya Aplikasi Mobile Edukasi, yaitu aplikasi yang dijalankan di perangkat smartphone atau tablet serta mengandung unsur pendidikan. Lomba Aplikasi Mobile Kihajar yang dulunya bernama Lomba Mobile Edukasi. Lomba ini melombakan karya Aplikasi Mobile Edukasi, yaitu aplikasi yang dijalankan di perangkat smartphone atau tablet serta mengandung unsur pendidikan.
Untuk mempopulerkan program mobile edukasi yang dikembangkan oleh BPMPK, maka BPMPK mengajak masyarakat khususnya pelajar, guru dan masyarakat umum untuk berperan serta mengembangkan bahan ajar multimedia berbasis mobile edukasi, dalam bentuk Lomba. Lomba tersebut bernama “Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2020” dengan 4 kategori, yakni
Salah satu tenaga pendidik di Kabupaten Grobogan juga mencoba turut ambil bagian sebagai finalis dalam ajang tersebut. Beliau adalah Hendrik Hermawan, S.Pd. SD, M.Pd seorang guru di SDN 1 Wirosari. Sebagai seorang guru, beliau selalu mengembangkan diri dalam banyak hal terutama dalam bidang yang erat kaitannya dengan pendidikan. Berbagai macam lomba beliau ikuti, salah satunya adalah Festival Mobile KiHajar 2020 dan dapat meraih Juara I. Grobogan bangga memiliki putra daerah yang mampu membawa nama harum Grobogan di kancah Nasional.