PEDOMAN SINGKAT PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA PADA SATUAN PENDIDIKAN SESUAI KEBIASAAN BARU
Sesuai SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), satuan pendidikan yang membuka pembelajaran secara tatap muka harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Berikut kami sampaikan Pedoman Singkat Persiapan dan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka pada Satuan Pendidikan Sesuai Kebiasaan Baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dapat diunduh disini.
Kami keluarga besar Dinas Pendidikan mengucapkan selamat atas Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ibu Hj Sri Sumarni, SH, MM dan Bapak dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes sebagai Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021 - 2026, pada tanggal 26 April 2021.
Kunjungan Kepala Dinas ke SDN 2 Panunggalan
Senin, 28 Desember 2020 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, Amin Hidayat, S.Pd, MM melakukan kunjungan ke SDN 2 Panunggalan yang baru saja mengalami kejadian kebakaran. Kebakaran terjadi pada tanggal 24 Desember 2020 kurang lebih pukul 19.20 WIB, dikarenakan adanya arus pendek listrik.
Selamat kepada Ibu Hj. Sri Sumarni, SH, MM dan Bapak dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes atas pelantikan sebagai Bupati Grobogan Terpilih dan Wakil Bupati Grobogan Terpilih Masa Bakti 2021 - 2026. Semoga membawa GROBOGAN semakin HEBAT.
#GroboganHebat
PERUBAHAN BEA METERAI DI TAHUN 2021
Rapat Paripurna DPR RI hari Selasa, 29 Desember 2020 akhirnya mengesahkan RUU tentang Bea Meterai menggantikan Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985. UU ini memberlakukan satu tarif bea meterai yakni Rp 10.000,- per lembar, yang semula Rp 3.000,- dan Rp 6.000,-. Penghapusan bea meterai lama menjadi Rp 10.000,- berlaku mulai 1 Januari 2021, hal tersebut dilakukan oleh pemerintah karena pendapatan per kapita masyarakat telah meningkat.