Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN mereka. Dasar hukum pertama adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara. Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat.
Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim. Selain itu pejabat negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku dan pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan bahkan hingga bendaharawan proyek juga dikategorikan sebagai pihak yang wajib lapor LHKPN.
Sedangkan menurut pasal Inpres No. 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, individu yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara, kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.
Dalam menyampaikan laporan LHKPN dapat diakses melaui link https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#. Aplikasi tersebut adalah aplikasi yang memuat berbagai kumpulan dokumen tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diverifikasi oleh KPK. Aplikasi ini dapat diakses secara online oleh siapa saja dengan tujuan agar terciptanya transparansi publik. Melalui aplikasi ini, masyarakat juga dapat mengetahui perkembangan kekayaan para penyelenggara negara. Tujuan lainnya adalah sebagai kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara.
Tanda Terima Laporan LHKPN Pejabat Eselon III/II :
4. SUTOMO, M.Pd
5. SUDRAJAT DANGU ASMORO, S.Pd
Hasil distribusi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN Se- Kabupaten Grobogan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Berikut kami sampaikan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru Kabupaten Grobogan Tahun Pelajaran 2020/2021 :
Lomba Aplikasi Mobile KiHajar 2020 merupakan sebuah kompetisi yang diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan (BPMPK). BPMPK memiliki tugas “Melaksanakan pengembangan model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan”. Sehubungan dengan tugas dan fungsi BPMPK serta jangkauan wilayah kerja secara nasional, BPMPK perlu mempublikasikan keberadaan dan fungsinya agar dikenal oleh masyarakat luas yang berkecimpung dalam dunia pendidikan, salah satu strategi publikasi yang ditempuh oleh BPMPK adalah dengan melaksanakan Lomba Aplikasi Mobile Kihajar.
Konsep utama diadakan lomba ini adalah “memberikan apresiasi pada berbagai pihak yang mampu berkontribusi dalam pengembangan aplikasi mobile edukasi dan pemanfaatannya”. Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2020 ini melombakan karya Aplikasi Mobile Edukasi, yaitu aplikasi yang dijalankan di perangkat smartphone atau tablet serta mengandung unsur pendidikan. Lomba Aplikasi Mobile Kihajar yang dulunya bernama Lomba Mobile Edukasi. Lomba ini melombakan karya Aplikasi Mobile Edukasi, yaitu aplikasi yang dijalankan di perangkat smartphone atau tablet serta mengandung unsur pendidikan.
Untuk mempopulerkan program mobile edukasi yang dikembangkan oleh BPMPK, maka BPMPK mengajak masyarakat khususnya pelajar, guru dan masyarakat umum untuk berperan serta mengembangkan bahan ajar multimedia berbasis mobile edukasi, dalam bentuk Lomba. Lomba tersebut bernama “Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2020” dengan 4 kategori, yakni
Salah satu tenaga pendidik di Kabupaten Grobogan juga mencoba turut ambil bagian sebagai finalis dalam ajang tersebut. Beliau adalah Hendrik Hermawan, S.Pd. SD, M.Pd seorang guru di SDN 1 Wirosari. Sebagai seorang guru, beliau selalu mengembangkan diri dalam banyak hal terutama dalam bidang yang erat kaitannya dengan pendidikan. Berbagai macam lomba beliau ikuti, salah satunya adalah Festival Mobile KiHajar 2020 dan dapat meraih Juara I. Grobogan bangga memiliki putra daerah yang mampu membawa nama harum Grobogan di kancah Nasional.
Untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Berikut kami sertakan link untuk mengakses Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 :
Lampiran I Permendikbud Nomor Tahun 2020
Lampiran II Permendikbud Nomor Tahun 2020
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler