PEDOMAN PELAKSANAAN PERAYAAN HUT KE 76 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
"INDONESIA TANGGUH, INDONESIA TUMBUH"
Ditengah situasi pandemi Covid-19 dan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pelaksanaan Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia
Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik lndonesia (Rl) Tahun 2021, dapat diunduh disini.
Surat Edaran Tema dan Logo HUT RI, dapat diunduh disini
Pidato Kenegaraan Presiden RI, dapat diunduh disini
Sambutan Gubernur Provinsi Jawa Tengah dalam Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Ke-76 Republik Indonesia, dapat diunduh disini
GERAKAN "AYO JAJAN"
Bupati Grobogan, Ibu Hj. Sri Sumarni menghimbau kepada seluruh ASN, Pegawai BUMN/BUMD untuk berbelanja di Pedagang Kaki Lima, Pedagang Pasar, Pedagang Kecil, Toko toko kecil terdekat, warung makan dan sejenisnya untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Gerakan "Ayo Jajan".
Gerakan tersebut akan serentak dilaksanakan mulai tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan masa PPKM berakhir. Mari kita sukseskan GERAKAN AYO JAJAN, untuk GROBOGAN HEBAT.
Surat Edaran Bupati Grobogan tentang Gerakan "Ayo Jajan". dapat diunduh disini.
Petunjuk Pelaksanan Gerakan Ayo Jajan, dapat diunduh disini
HIMBAUAN BUPATI GROBOGAN UNTUK KIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH DAN UMBUL UMBUL SERENTAK
Dalam rangka memeriahkan Peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Grobogan Ibu Hj. Sri Sumarni, SH, MM menghimbau untuk memasang Bendera Merah Putih dan Umbul - Umbul secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021.
Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor: 388/sipres/A6/VIII/2021
Satuan Pendidikan di Wilayah PPKM Level 1-3 Dapat Laksanakan PTM Terbatas
Jakarta, 10 Agustus 2021 --- Diumumkan pada konferensi pers evaluasi dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (9/8), pukul 20.00 WIB, pemerintah menyampaikan beberapa informasi terkait kondisi terkini Covid-19 dan sejumlah penyesuaian yang diberlakukan.
Berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Read more: PERTEMUAN TATAP MUKA TERBATAS DI WILAYAH PPKM LEVEL 1 - 3
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Sehubungan dengan kebijakan Pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mencegah munculnya klaster baru, maka dipandang perlu mengadakan perubahan cuti bersama. Sehingga ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendagayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.