SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1442 H
Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, jatuh pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021, hari raya tahun ini bersamaan dengan Hari besar umat Kristen yaitu Hari Raya Kenaikan Isa Al-Masih. Segenap karyawan dan karyawati Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan mengucapkan, SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1442 H bagi umat Muslim yang merayakannya dan SELAMAT MEMPERINGATI HARI KENAIKAN ISA ALMASIH bagi umat Kristen yang merayakannya.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442h/Tahun 2021
39 SEKOLAH DI KABUPATEN GROBOGAN SEBAGAI PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK
Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.
PERUBAHAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021
Mengingatkan dan menegaskan kembali Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan tanggal 26 Februari 2021 tentang Perubahan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H semula dari tanggal 12, 17, 18, 19 Mei 2021 menjadi tanggal 12 Mei 2021.
LARANGAN MUDIK LEBARAN TAHUN 2021
Pemerintah secara resmi telah melakukan pelarangan mudik melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang "Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dan dilengkapi dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang "Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Tujuan Surat Edaran dan Addedum ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik dilakukan.