LARANGAN MUDIK LEBARAN TAHUN 2021
Pemerintah secara resmi telah melakukan pelarangan mudik melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang "Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dan dilengkapi dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang "Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Tujuan Surat Edaran dan Addedum ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik dilakukan.
"SERENTAK BERGERAK, WUJUDKAN MERDEKA BELAJAR"
Hari Pendidikan Nasional 2021 diperingati hari Minggu, tanggal 2 Mei 2021. Peringatan kali ini dilaksanakan secara sederhana, terbatas, minimalis karena masih dalam masa pandemi Covid-19, dengan mengusung tema "SERENTAK BERGERAK, WUJUDKAN MERDEKA BELAJAR".
HARI BURUH INTERNASIONAL
Hari Buruh yang dirayakan tiap tanggal 1 Mei sering disebut sebagai May Day. Tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh pada bulan Juli 1889 di Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris, tanggal tersebut dipilih untuk mengingat peristiwa HayMarket tanggal 1 Mei 1886 di Amerika Serikat, dimana sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Peristiwa tersebut terjadi dari tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 4 Mei 1886. Pada tanggal 4 Mei 1886, para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati, para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir.
PEDOMAN SINGKAT PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA PADA SATUAN PENDIDIKAN SESUAI KEBIASAAN BARU
Sesuai SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), satuan pendidikan yang membuka pembelajaran secara tatap muka harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Berikut kami sampaikan Pedoman Singkat Persiapan dan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka pada Satuan Pendidikan Sesuai Kebiasaan Baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dapat diunduh disini.
KALENDER PENDIDIKAN